
Menyiapkan bahan perumusan dan penyusunan produk hukum daerah, mengkaji dan mengevaluasi produk hukum daerah, memberikan bantuan hukum kedinasan, sosialisasi, penyuluhan hukum dan mendokumentasian produk - produk hukum daerah dan produk hukum lainnya, mengembangkan sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum, serta menyiapkan perumusan kebijakan dan menyelenggarakan kegiatan dibidang kelembagaan dan analisa jabatan.
a.perumusan kebijakan di bidang hukum dan kelembagaan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Sekretaris Daerah ;
b.pengkoordinasian dan penyelenggaraan tugas penyusunan produk hukum daerah, publikasi dan pembinaan hukum serta dokumentasi dan pengkajian hukum;
c.penyusunan dan pelaksanaan program dan/atau kegiatan dibidang hukum dan kelembagaan ;
d.penyusunan materi rancangan peraturan perundang – undangan daerah;
e.pengkajian dan evaluasi peraturan perundang – undangan daerah;
f.pemberian bantuan hukum kedinasan;
g.sosialisasi peraturan perundang-undangan daerah dan penyuluhan hukum;
h.inventarisasi, dokumentasi dan distribusi peraturan perundangan –undangan daerah dan peraturan lainnya;
i.pengembangan sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
j.pelaksanaan evaluasi dan perumusan kebutuhan kelembagaan perangkat daerah;
k.penyusunan kebijakan dan fasilitasi penataan lembaga perangkat daerah ;
l.pengolahan, penyusunan dan pelaksanaan analisis dan standarisasi jabatan;
Pelaksanaan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku