
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas mengkoordinasikan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta pengendalikan sekaligus melaporkan hasil pelaksanaan tugas pemerintah daerah pada bagian tata pemerintahan, hukum dan organisasi, perekonomian dan kesejahteraan rakyat serta mengkoordinasikan perumusan kebijakan urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, transmigrasi, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, pendidikan, kesehatan, sosial, penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, ketenagakerjaan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana, koperasi dan UKM, kepemudaan dan olah raga, pariwisata, kebudayaan, ketahanan pangan, pertanian, kelautan dan perikanan, perdagangan, perindustrian, dan urusan penunjang kepegawaian dan sumber daya manusia, pengawasan serta BUMD dan koordinasi kerukunan umat beragama.
a.Pelaksanaan penyusunan kebijakan dan program pada bagian tata pemerintahan, hukum dan organisasi, perekonomian dan kesejahteraan rakyat;
b.pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas dan program Perangkat Daerah sesuai dengan pembidangan tugas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
c.pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan program Perangkat Daerah sesuai dengan pembidangan tugas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
d.pengoordinasian pembinaan dan pelayanan administratif di bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat;
e.pelaksanaan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.