x
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Nama Pimpinan
Drs. TRI IMAN PRASETYONO MSi.
NIP Pimpinan
196912221990031006
Pangkat Pimpinan
Pembina Utama Muda
Jabatan Pimpinan
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Blitar
Telp
(0342) 801734
Email
bappeda@blitarkota.go.id
Alamat
Jl. Merdeka 105Desa/Kelurahan : KepanjenkidulKecamatan : KepanjenkidulKota Blitar
Website
http://bappeda.blitarkota.go.id
Link Struktur Organisasi
http://bkd.blitarkota.go.id/app-web/index.php/guest/struktur_organisasi_detail/QmFkYW4gUGVyZW5jYW5hYW4gUGVtYmFuZ3VuYW4gRGFlcmFo/MDEwNA==/Mw==
Tugas Pokok

membantu walikota di bidang perencanaan serta fungsi penunjang penelitian dan pengembanganyang menjadi kewenangan daerah.

Fungsi
a. perumusan kebijakan di bidangperencanaan pembangunan daerah serta penelitian dan pengembangan berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. penyelenggaraan tugas perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan;
c. penyelenggaraan pelayanan umum pada bidang urusan perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan;
d. pengkoordinasian penyelenggaraanperencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan;
e. pengumpulan, pengolahan dan pemanfaatan data pembangunan daerah;
f. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
g. pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan tugas pembantuan;  
h. pengkoordinasian penerapan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah;
i. pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas dibidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan;
j. pengendalian, pengawasan dan pembinaan di bidang administrasi kepegawaian,kearsipan,ketatalaksanaan, ketatausahaan, pengelolaan anggaran, perlengkapan, kehumasan dan pelaksanaan tugas Badan;
k. pengembangan kemampuan organisasi meliputi pembinaan personil, administrasi umum, ketatalaksanaan dan sarana prasarana kerja;
l. penetapan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi Standar Pelayanan Publik (SPP), Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dilingkup badan;
m. perumusan pengukuran kepuasan pengguna layanan;
n. pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan;
o. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan bidang bidang urusan perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan secara berkala melalui sub domain website Pemerintah Daerah
p. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan;
q. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugasnya ;
 
Visi

a.penyusunan kebijakan dan strategi  perencanaan pembangunan daerah dan penelitian pengembangan  (mengacu kebijakan nasional dan provinsi) ;
b.penyusunan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) bidang perencanaan pembangunan daerah dan penelitian pengembangan;
c.fasilitasi  peningkatan kapasitas  manajemen perencanaan pembangunan daerah ;
d.penyusunan program pembangunan jangka panjang daerah dan jangka menengah daerah dengan mengacu pada RPJP dan RPJM nasional dan provinsi ;
e.fasilitasi kerjasama/kemitraan antara dunia usaha/ masyarakat dalam pengelolaan dan pembangunan daerah;
f.koordinasi perencanaan pembangunan daerah ;
g.pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan perencanaan pembangunan dan   pengelolaan kawasan perkotaan;
h.pembinaan dan pengendalian pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal daerah ;
i.pelaksanaan kerjasama perencanaan pembangunan dengan pemerintah provinsi,   pemerintah pusat dan luar negeri ;
j.pelaksanaan pengelolaan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah;
k.pengembangan kawasan strategis dan  cepat tumbuh daerah ;
l.bimbingan, supervisi dan konsultasi kerjasama perencanaan pembangunan daerah dengan pemerintah provinsi, pemerintah pusat dan luar negeri ;
m.bimbingan, supervisi dan konsultasi pengelolaan, pengembangan  kawasan dan lingkungan perkotaan ;
n.Koordinasi, supervisi dan konsultasi pengembangan kawasan strategis dan cepat tumbuh daerah ;
o.pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah;
p.pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan terhadap kelembagaan dan manajemen pengembangan wilayah dan kawasan;