membantu walikota di bidang perencanaan serta fungsi penunjang penelitian dan pengembanganyang menjadi kewenangan daerah.
a.penyusunan kebijakan dan strategi perencanaan pembangunan daerah dan penelitian pengembangan (mengacu kebijakan nasional dan provinsi) ;
b.penyusunan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) bidang perencanaan pembangunan daerah dan penelitian pengembangan;
c.fasilitasi peningkatan kapasitas manajemen perencanaan pembangunan daerah ;
d.penyusunan program pembangunan jangka panjang daerah dan jangka menengah daerah dengan mengacu pada RPJP dan RPJM nasional dan provinsi ;
e.fasilitasi kerjasama/kemitraan antara dunia usaha/ masyarakat dalam pengelolaan dan pembangunan daerah;
f.koordinasi perencanaan pembangunan daerah ;
g.pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan perencanaan pembangunan dan pengelolaan kawasan perkotaan;
h.pembinaan dan pengendalian pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal daerah ;
i.pelaksanaan kerjasama perencanaan pembangunan dengan pemerintah provinsi, pemerintah pusat dan luar negeri ;
j.pelaksanaan pengelolaan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah;
k.pengembangan kawasan strategis dan cepat tumbuh daerah ;
l.bimbingan, supervisi dan konsultasi kerjasama perencanaan pembangunan daerah dengan pemerintah provinsi, pemerintah pusat dan luar negeri ;
m.bimbingan, supervisi dan konsultasi pengelolaan, pengembangan kawasan dan lingkungan perkotaan ;
n.Koordinasi, supervisi dan konsultasi pengembangan kawasan strategis dan cepat tumbuh daerah ;
o.pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah;
p.pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan terhadap kelembagaan dan manajemen pengembangan wilayah dan kawasan;