x
Badan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah
Nama Pimpinan
Telp
(0342) 801171 EXT 412
Email
bpkad@blitarkota.go.id
Alamat
Jl. Merdeka No.105Desa/Kelurahan : KepanjenkidulKecamatan : KepanjenkidulKota Blitar
Website
http://bpkad.blitarkota.go.id
Link Struktur Organisasi
http://bkd.blitarkota.go.id/app-web/index.php/guest/struktur_organisasi_detail/QmFkYW4gUGVuZGFwYXRhbiBLZXVhbmdhbiBkYW4gQXNldCBEYWVyYWg=/MDExNQ==/Mw==
Tugas Pokok

membantu walikota melaksanakan fungsi penunjang di bidang keuangan yang menjadi kewenangan daerah.

Fungsi
a. perumusan kebijakan teknis fungsi penunjang keuangan;
b. pelaksanaa ntugas dan dukungan teknis  fungsi  penunjang keuangan;
c. pemantauan,evaluasi,dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis fungsi  penunjang keuangan;
d. pembinaanteknispenyelenggaraanfungsi-fungsi penunjang keuangan; dan
e. pelayanan dan pembinaan administrasi keuangan di lingkungan kota;
f. penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi dan urusan rumah tangga Badan;
g. pengendalian, pengawasan dan pembinaan di bidang administrasi kepegawaian,kearsipan,ketatalaksanaan, ketatausahaan, pengelolaan anggaran, perlengkapan, kehumasan dan pelaksanaan tugas Badan;
h. pengembangan kemampuan organisasi meliputi pembinaan personil, administrasi umum, ketatalaksanaan dan sarana prasarana kerja;
i. penetapan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi Standar Pelayanan Publik (SPP), Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dilingkup badan;
j. perumusan pengukuran kepuasan pengguna layanan;
k. pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang keuangan;
l. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan bidang keuangan secara berkala melalui sub domain website Pemerintah Daerah;
m. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas bidang keuangan;
n. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugasnya;
 
Visi
a. pengusulan rancangan peraturan bidang keuangan ;
b. penetapan kebijakan pengelolaan keuangan ;
c. pelaksanaan pengelolaan pajak daerah ;
d. pelaksanaan kegiatan menandatangani surat ketetapan pajak daerah (SKPD);
e. fasilitasi, supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan retribusi ;
f. pembinaan dan pengawasan pajak dan retribusi daerah skala kota;
g. penyusunan rancangan peraturan daerah dan peraturan walikota  tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah ;
h. fasilitasi penyusunanstandar satuan harga dan analisis standar belanja daerah;
i. fasilitasi penyusunan Peraturan daerah dan Peraturan Walikota  tentang APBD dan perubahan APBD serta penjabarannya ;
j. fasilitasi penyusunan kebijakan pengelolaan investasi dan aset daerah;
k. pelaksanaandan pengawasan pengelolaan investasi dan aset daerah;
l. fasilitasi penyusunan kebijakan  pengelolaan pinjaman dan obligasi daerah;
m. pelaksanaandan pengawasan pengelolaan pinjaman dan obligasi daerah ;
n. pengendalian dan pelaporan pengelolaan dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah;
o. penyusunan kebijakan dan sistem akuntansi pengelolaan keuangan daerah;
p. penyusunan laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
q. pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.