x
Badan Kepegawaian Daerah
Nama Pimpinan
Telp
(0342) 813902
Email
bkd@blitarkota.go.id
Alamat
Jl. Merdeka 105Desa/Kelurahan : KepanjenkidulKecamatan : KepanjenkidulKota Blitar
Website
http://bkd.blitarkota.go.id
Link Struktur Organisasi
http://bkd.blitarkota.go.id/app-web/index.php/guest/struktur_organisasi_detail/QmFkYW4gS2VwZWdhd2FpYW4gRGFlcmFo/MDEwMw==/Mw==
Tugas Pokok

membantu Walikota dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang  kepegawaian, pendidikan dan pelatihan yang menjadi kewenangan daerah.

Fungsi
a. perumusan kebijakan teknis di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaantugasdukunganteknisdi bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
c. perencanaan operasional dan pelaksanaan program pengembangan dan pembinaan kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
d. perencanaan operasional dan pelaksanaan program kesejahteraan dan penghargaan pegawai;
e. penyiapan dan pelaksanaan pengangkatan, kenaikan pangkat, pemindahan dan pemberhentian PNS daerah sesuai peraturan perundang-undangan;
f. penyusunan, penetapan, pengusulandan pelaksanaan pengadaan formasi PNSD kota;
g. pelayanan dan pembinaan administrasi kepegawaian, pendidikan dan pelatihan di lingkungan kota;
h. penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi dan urusan rumah tangga Badan;
i. pengendalian, pengawasan dan pembinaan di bidang administrasi kepegawaian,kearsipan,ketatalaksanaan, ketatausahaan, pengelolaan anggaran, perlengkapan, kehumasan dan pelaksanaan tugas Badan;
j. pengembangan kemampuan organisasi meliputi pembinaan personil, administrasi umum, ketatalaksanaan dan sarana prasarana kerja;
k. penetapan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi Standar Pelayanan Publik (SPP), Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dilingkup badan kepegawaian daerah;
l. perumusan pengukuran kepuasan pengguna layanan;
m. pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang kepegawaian;
n. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan secara berkala melalui sub domain website Pemerintah Daerah;
o. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihanan;
p. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugasnya;
 
Visi
a. penetapan kebijakan operasional di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
b. menetapkan dan mengembangkan visi, misi, tujuan dan sasaran perumusan kebijakan teknis, penyusunan program, pengendalian, pembinaan dan pengawasan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
c. pelaksanaan pengangkatan CPNS di lingkungan kota;
d. pelaksanaan orientasi tugas dan prajabatan;
e. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi pegawai daerah;
f. pengelolaan sistem informasi kepegawaian daerah;
g. penetapan CPNSD menjadi PNSD di lingkungan kota;
h. penetapan kenaikan pangkat PNSD kota menjadi golongan ruang I/b s/d III/d;
i. pengsulan penetapan kenaikan pangkat anumerta dan pengabdian;
j. penetapan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS Kota dalam dan dari jabatan struktural eselon II atau jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat, kecuali pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Sekretaris Daerah Kota;
k. pengusulan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian sekda kota;
l. pengusulan konsultasi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian eselon II PNS kota;
m. penetapan perpindahan PNSD Kota;
n. penetapan pemberhentian sementara dari jabatan negeri bagi semua PNSD di kota;
o. pemberhentian sementara PNSD untuk golongan III/d kebawah;
p. penetapan pemberhentian PNSD kota golongan ruang III/d kebawah dan pemberhentian sebagai CPNSD kota;
q. pelaksanaan pemutakhiran data PNSD di kota;
r. penyiapan penetapan gaji, tunjangan dan kesejahteraan pegawai daerah;
s. pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian skala kota;
t. menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan manajemen PNS di lingkungan kota.