x

Selama Nataru, Tempat Hiburan di Kota Blitar Dilarang Gelar Event Perayaan.

 

Blitar Kota - Pembatasan kegiatan selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Kota Blitar tidak hanya berlaku di tempat wisata saja. Tempat hiburan seperti karaoke, bioskop dan cafe pun tidak lepas dari perhatian Pemerintah Kota.

Plt. Kepala Satpol PP Kota Blitar, Yudha Budiono, M.M, menjelaskan sesuai aturan Kota Blitar yang saat ini berada di Level I PPKM Jawa-Bali, tempat hiburan di Kota Blitar tetap diizinkan buka selama Nataru. Namun, penerapan protokol kesehatan harus ditingkatkan. Selain itu, tempat hiburan dilarang mengadakan acara atau event yang mengarah ke perayaan. Jam operasionalnya juga dibatasi sampai jam 10 malam. (22/12/2021)

Yudha menegaskan, jika ada yang melanggar, pihaknya akan langsung memberikan teguran, pembinaan, dan sanksi sosial jika diperlukan.

“Tempat Hiburan tetap buka, terus juga tetap menerapkan prokes Covid-19. Terus juga pelaksanaan bukanya dibatasi sampai jam 10 malam. Mereka juga dilarang melaksanakan perayaan yang mengarahkan ke sana ini dilarang.” ungkap Yudha.

Yudha mengaky bersama tim Satgas Covid-19 akan terus melakukan operasi Yustisi di seluruh titik di Kota Blitar. Pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak melakukan arak-arakan, dan tetap dirumah saja. (fik).

 

Share icon
Dibaca : 10 kali