x

KPU Kota Blitar Gelar Sosialisasi PKPU No.6 2022 Tentang Dapil dan Alokasi Kursi Legislatif Pemilu 2024

Kota Blitar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar menggelar Sosialisasi PKPU No.6 tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024. Sosialisasi berlangsung disalah satu rumah makan Jalan Serayu XI, Kepanjenkidul Kota Blitar Rabu, (23/11/2022). 

Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Teknis, Hernawan Miftahul Khabib menjelaskan, sosialisasi ini digelar sebagai langkah awal penjelasan rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi pada Pemilu 2024 mendatang. Diikuti perwakilan dari Partai Politik, perwakilan OPD, Organisasi Kepemudaan (OKP), menurut Khabib tidak ada perubahan untuk Dapil Kota Blitar. Sama seperti tahun sebelum ada tiga Dapil di Kota Blitar, yaitu Dapil Kepanjenkidul, Sukorejo dan Sananwetan. 

"Hasil rancangan berdasarkan Surat dari KPU RI no.457, Dapil ini dasarnya jumlah penduduk ya jadi kita tetap ya sementara ini 3. Dapil Kepanjenkidul, Sukorejo dan Sananwetan. Penamaannya berganti, nanti jadi Kota Blitar 1, 2 dan 3," jelas Khabib.

Sementara untuk jumlah kursi yang dialokasikan dalam pemilihan legislatif Kota Blitar 2024, Khabib menyebut total ada 25 kursi. Sedangkan berapa jumlah anggota di tiap-tiap Dapil, Khabib belum bisa merinci. Sebab masih akan diumumkan pada 23-29 November mendatang. 

"Hari ini masih dalam rangka sosialisasi ya. Nanti selanjutnya akan kita umumkan melalui laman KPU yang harapannya bisa mendapat masukan dan saran dari masyarakat," tambahnya.

Usai sosialisasi ini KPU Kota Blitar juga akan menggelar uji publik. Harapannya warga Kota Blitar dapat memberikan masukan dan saran terkait Dapil di Kota Blitar pada Pemilu 2024. (Fik)

Share icon
Dibaca : 272 kali