Gencarkan Operasi Yustisi, Polres Blitar Kota dan Satpol PP Tertibkan Jam Operasional Cafe dan Tempat Karaoke
Blitar Kota - Polres Blitar Kota bersama Satpol PP dan Bakesbangpol PBD melakukan operasi yustisi, Rabu malam 02 Februari 2022. Kali ini operasi menyasar tempat usaha caffe dan tampat karaoke.
AKBP Argo Wiyono-apolres Blitar Kota menyampaikan operasi ini untuk menegakkan Permendagri No. 06 Tahun 2022, yang didalamnya mengatur tentang jam operasional cafe, restaurant, dan tempat karaoke maksimal pukul 24.00 WIB. Aturan ini harus dipahami oleh tempat atau pelaku usaha, mengingat lonjakan kasus varian Omicron terjadi dibeberapa daerah.
Argo menyebut masih mendapati tempat usaha yang beroperasi lebih dari jam 24.00 WIB. Pihaknya bersama jajaran langsung memberikan teguran dan menertibkan secara persuasive. Tidak ada sanksi dalam operasi kali ini, namun jika tempat usaha tidak mengindahkan peringatan, maka Polres Blitar Kota dan jajaran akan bertindak tegas.
“ Kita lakukan Operasi Yustisi ini untuk menertibkan jam Operasional Cafe dan Restoran yaitu jam 00.00, juga kita peringatkan Prokes Covid 19,” ujar Argo
Sementara itu Sobat, operasi yustisi ini menyasar Cafe 999 Jl. Gunojoyo, Kelurahan Bendogerit, Maxi Brilian Cafe Jl. Semeru-Kelurahan Kauman, Markas Café-Jl. TGP Kelurahan Kepanjenkidul. (Sur)
- Log in to post comments
- 27 kali dilihat