
Ijin Mendirikan Dokumen (IMB) adalah dokumen perijinan yang dibutuhkan sebagai legalitas untuk mendirikan sebuah bangunan baik oleh perorangan maupun perusahaan.Dokumen IMB diperlukan untuk melakukan review apakah bangunan tersebut sudah memenuhi persyaratan teknis dan administrasi sesuai dengan peraturan yang ada. Kegiatan pengurusan dokumen IMB di Kota Blitar merupakan tugas pokok dari Dinas PU dan Penataan Ruang serta DPM-PTSPNaker Kota Blitar.
Pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Blitar untuk lebih lengkap dapat dilihat di video di bawah.
Jangan lupa subscribe channel YouTube kami di DPUPR BLITARKOTA.
- Log in to post comments
- 8 kali dilihat
Post format
standard