Kota Blitar - Pemerintah Kota Blitar bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyerahkan penetapan perwalian anak kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Sabilul Muhtadien. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kuntadi di Balaikota Koesoema Wicitra, Rabu (17/9/2025), didampingi Walikota Blitar, Syauqul Muhibbin.
Kuntadi menjelaskan, penetapan perwalian anak merupakan bagian dari upaya negara memberikan perlindungan hak anak, terutama bagi mereka yang tidak memiliki orang tua asuh. Hak-hak tersebut meliputi pendidikan layak, pelayanan kesehatan, hingga jaminan sosial. Total, ada sekitar 17 anak yatim piatu yang kini resmi berada dalam pengasuhan LKSA Sabilul Muhtadien.
“Penetapan perwalian anak adalah upaya dari Kejaksaan untuk memberikan perlindungan pada anak yang kebetulan kurang beruntung,” tegas Kuntadi.
Sementara itu, Walikota Blitar menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Jatim, Kejaksaan Negeri Blitar, serta jajaran terkait yang menghadirkan program ini. Menurutnya, langkah ini menjadi komitmen nyata Pemerintah, agar anak-anak yatim piatu di Kota Blitar dapat tumbuh dengan baik dan mendapatkan pengasuhan yang layak.
“Saya berterimakasih pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Kota Blitar yang telah mendorong anak-anak kita untuk mendapatkan hak-haknya,” ungkapnya.
Selain penyerahan penetapan perwalian, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan pemberian santunan kepada belasan anak yang kini resmi berada dalam asuhan LKSA Sabilul Muhtadien. (Pang)