Kota Blitar - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Blitar membuka layanan ekstra perekaman e-KTP menjelang Pemilu 2024. Normalnya pelayanan perekaman e - KTP diberikan saat jam kerja. Namun kini layanan itu dilakukan hingga malam hari.
Kepala Dispendukcapil Kota Blitar, Wahyudi Eko Surono menjelaskan layanan ekstra ini diberikan untuk mewujudkan percepatan perekaman e-KTP. Sasarannya adalah pemilih pemula hingga warga yang berusia 17 tahun ke atas, namun belum melakukan pencetakan KTP.
"Yang 17 tahun ke atas tapi belum merekam atau mencetak itu karena mereka ada di luar daerah," jelas Wahyudi.
Menurutnya sampai 14 Februari mendatang, ada sekitar 369 pemilih pemula yang belum melakukan perekaman. Pihaknya mendorong agar mereka bisa memanfaatkan layanan ini dengan cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) ke kantor dinas setempat.
Wahyudi menyebut layanan khusus ini perekaman e - KTP ini dimulai tanggal 03 - 07 Februari dan 09 - 13 Februari 2023. Tidak hanya di jam kerja, masyarakat yang ingin melakukan perekaman e-KTP bisa datang di jam malam mulai jam 15.30 - 20.00 WIB. Sedangkan di hari Sabtu dan Minggu, dibuka mulai jam 08.00 - 12.00 WIB.
"Semoga pas cuti bersama nanti bisa dimanfaatkan masyarakat, karena kebetulan kita sudah berikan juga undangannya. Bisa datang sesuai tanggal yang ada di undangan atau di tanggal lain sesuai jadwal," tegas Wahyudi.
Wahyudi berharap masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP segera memanfaatkan layanan khusus yang dihadirkan Dispendukcapil. Harapannya saat hari H pencoblosan nanti, masyarakat Kota Blitar dapat memanfaatkan hak pilihnya. (Kir)