admin@blitarkota.go.id (0342) 801171

BERITA

Perpanjang Masa Kerja 103 PPPK Paruh Waktu hingga September 2027, Pemkot Blitar Tekankan Tugas dan Pelayanan Publik

Admin Kota 05 Oct 2026 53x
Perpanjang Masa Kerja 103 PPPK Paruh Waktu hingga September 2027, Pemkot Blitar Tekankan Tugas dan Pelayanan Publik

Kota Blitar - Pemerintah Kota Blitar memperpanjang masa kerja 103 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Kamis (1/10/2026), di ruang Sasana Praja. Selain itu, satu ASN lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan turut menerima SK dari Wali Kota Blitar.

 Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, mengatakan perpanjangan masa kerja tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkot Blitar dalam menjaga keberlangsungan pengabdian para PPPK Paruh Waktu. Pihaknya berpesan agar mereka dapat menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan, memahami tugas pokok dan fungsinya masing-masing, serta mengembangkan kapasitas dan kompetensinya, baik melalui pendidikan formal maupun pelatihan internal. 

Mengingat, ASN memiliki peran penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan sekaligus memberikan pelayanan publik. Karena itu, ASN dituntut mampu menjadi bagian dari solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.

"ASN harus sadar bahwa dia adalah petugas pemerintah. Maka tidak boleh menjadi problem, melainkan harus menjadi solusi atas masalah masyarakat," kata Mas Ibin.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Blitar, Ika Hadi Wijaya menjelaskan perpanjangan masa kerja PPPK paruh waktu ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengangkatan PPPK Paruh Waktu pada September 2025. Dari total 108 PPPK Paruh Waktu, sebanyak 103 orang kembali diperpanjang setelah melalui evaluasi kinerja.

"Perpanjangan ini sudah berdasarkan hasil penilaian kinerja yang dilakukan oleh tim penilai kinerja Pemerintah Kota Blitar," jelas Ika.

Ika menyebut lima PPPK Paruh Waktu yang tidak masuk dalam perpanjangan kali ini, karena telah empat diantaranya memasuki batas usia pensiun, sedangkan satu orang mengundurkan diri. Dengan demikian, 103 PPPK paruh waktu tersebut mendapatkan perpanjangan masa kerja hingga September 2027.

Ika menyebut lima PPPK Paruh Waktu tidak masuk dalam perpanjangan kali ini. Sebab, empat di antaranya telah memasuki batas usia pensiun, sedangkan satu orang mengundurkan diri. Dengan demikian, 103 PPPK Paruh Waktu tersebut mendapatkan perpanjangan masa kerja hingga September 2027. (Lang)