Kota Blitar - Pengadilan Agama Blitar menerima penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai satuan kerja pertama yang memberikan layanan peradilan menggunakan huruf braille bagi penyandang tunanetra. Penyerahan rekor dilakukan oleh Tim MURI di Balai Kota Kusumo Wicitro, Rabu (17/9/2025) disaksikan jajaran pemerintah daerah dan unsur forkopimda.
Ketua Pengadilan Agama Blitar, Farida Hanim dikonfirmasi usai kegiatan mengatakan, penghargaan ini lahir dari upaya mengoptimalkan hak-hak penyandang disabilitas, khususnya tunanetra, dalam mengakses layanan peradilan. Menurutnya, pada seluruh tahapan, mulai dari pendaftaran perkara, pembayaran, jalannya persidangan, hingga produk pengadilan seperti putusan dan akta cerai, sekarang bisa diakses melalui dokumen berhuruf braille.
“Karena mereka punya hak yang sama dengan kita yang non difabel, kami sudah siap dari awal kalau nanti ada pencari keadilan dari teman-teman difabel, kami sudah siap. Perlakuan kita harus inklusif, tidak membeda-bedakan,” ungkap Farida.
Pihaknya menambahkan, selain dokumen persidangan, pengadilan juga menyiapkan buku panduan berbahasa braille agar pencari keadilan tunanetra bisa memahami prosedur secara mandiri. Meskipun jumlah pengguna layanan ini masih sedikit, Pengadilan Agama Blitar memastikan seluruh sarana dan prosedur sudah siap jika ada perkara baru yang melibatkan penyandang disabilitas.
Sementara itu, Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin mengapresiasi inovasi layanan ini. Menurutnya, pencapaian rekor MURI juga menjadi kebanggaan tersendiri bagi Kota Blitar. Pihaknya menilai, langkah Pengadilan Agama Blitar menjadi contoh agar pelayanan publik seharusnya dijalankan.
“Pemerintah Kota Blitar juga ingin semua layanan standarnya bahkan standar rekor MURI. Sehingga kualitas pelayanannya bisa diakui seluruh negeri, dan memuaskan pelayanannya kepada masyarakat,” jelasnya. (Vid)