Kota Blitar - Pemerintah Kota Blitar bersama DPRD Kota Blitar menyepakati sejumlah arah kebijakan anggaran untuk tahun 2026-2027 melalui rapat paripurna, Senin (10/8/2026). Kesepakatan tersebut mencakup perubahan kedua Propemperda 2026, KUA-PPAS 2027, perubahan KUA-PPAS 2026, serta persetujuan bersama Raperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin mengatakan, sejumlah penyesuaian anggaran dilakukan karena pemerintah harus menyesuaikan program dengan kondisi fiskal dan kebutuhan daerah. Meski terdapat pergeseran anggaran, pemerintah memastikan program strategis dan kebutuhan pelayanan masyarakat tetap menjadi prioritas.
"Memang prioritas penganggaran 2026 ini ada beberapa yang mengalami pergeseran, terutama terkait program-program strategis daerah. Namun demikian, tidak mengurangi cara kerja kami," jelas Mas Ibin.
Salah satu penyesuaian dilakukan pada rencana pembangunan fisik Sirkuit Sentul yang digeser ke 2027 karena masih membutuhkan persiapan lokasi dan kajian sesuai standar. Sementara pengembangan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) juga masih menunggu kepastian lahan dan mempertimbangkan teknologi pengolahan sampah yang sesuai dengan kemampuan daerah.
Penataan anggaran dilakukan di tengah kondisi fiskal Kota Blitar yang tahun ini terdampak pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) sekitar Rp. 129 miliar. Pemerintah kemudian memprioritaskan anggaran untuk sejumlah kebutuhan pelayanan, di antaranya Universal Health Coverage (UHC), bahan bakar bus sekolah, serta operasional pengangkutan sampah.
Di sisi pendapatan, Pemkot Blitar juga berupaya mengoptimalkan pajak dan retribusi daerah melalui perubahan regulasi. Sehingga kebijakan pungutan pajak lebih adaptif dengan tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan potensi ekonomi masing-masing objek pajak maupun retribusi.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim mengatakan, seluruh agenda yang telah disepakati akan diproses sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku. Dokumen hasil pembahasan selanjutnya dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh nomor register.
"Ini sudah clear. Semuanya dikirim ke Gubernur untuk meminta nomor register. Untuk perubahan KUA-PPAS 2026 nanti oleh eksekutif dijadikan Perubahan Perda APBD atau PAK. Sedangkan KUA-PPAS 2027 ini menjadi embrio untuk APBD 2027 yang pembahasannya akan dilanjutkan pada November," ujar Syahrul.
Dengan kesepakatan tersebut, Pemkot dan DPRD Kota Blitar berharap proses penganggaran tetap mampu menjaga keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik di tengah keterbatasan fiskal daerah. (Lang)
Berita Populer
by Admin Kota | 13 Jun 2019
by Admin Kota | 10 May 2019
by Admin Kota | 15 Aug 2025
by Admin Kota | 22 Jun 2023
by Admin Kota | 04 Mar 2019
by Admin Kota | 11 Jan 2023