Sosialisasi Pencegahan Korupsi Program RT Keren digelar di Balai Kota Kusumo Wicitro dengan melibatkan Polres dan Kejaksaan Negeri Blitar, demi memastikan anggaran digunakan tepat sasaran dan akuntabel.
Kota Blitar - Pemerintah Kota Blitar menggelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Program RT Keren di Balai Kota Kusumo Wicitro, Selasa (12/08/2025). Kegiatan ini melibatkan Satreskrim Polres Blitar Kota dan Kejaksaan Negeri Blitar sebagai narasumber. Tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada pengelola program agar berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.
Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin menegaskan pentingnya pengelolaan dana RT Keren secara hati-hati sesuai fungsinya. Sebab, keteledoran dalam penggunaan anggaran dapat memicu persoalan hukum. Mengingat, program ini tidak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga pemberdayaan masyarakat. Untuk itu, integritas dan tanggung jawab menjadi kunci keberhasilan.
Adapun, peserta sosialisasi terdiri dari camat, sekretaris camat, lurah, ketua pokmas hingga tenaga pendamping program RT Keren. Mereka mendapat materi tentang penggunaan anggaran, mekanisme pelaporan, dan langkah pencegahan penyelewengan.
Mas Ibbin juga menekankan bahwa setiap penerima anggaran harus berkomitmen pada pembangunan Kota Blitar tanpa praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme.
“Jadi kalau sudah ditunjuk terlibat dalam pelaksanaan program RT Keren ini, ya gunakan anggaran yang ada ya untuk program itu. Maka ini tadi kami berikan sosialisasi,” ujar Mas Ibbin.
Tahun ini Pemkot Blitar mengalokasikan anggaran Rp 32,8 miliar untuk 656 RT. Masing-masing akan menerima Rp 50 juta dari APBD 2025. Melalui sosialisasi ini, Pemkot berharap seluruh pihak yang terlibat dapat memahami risiko hukum, menghindari penyalahgunaan dana, dan memastikan manfaat program RT Keren dirasakan masyarakat. (Vid)