Kota Blitar - Pemerintah Kota Blitar menegaskan tidak ada kebijakan pemangkasan atau rasionalisasi terhadap Tenaga Pendukung Lainnya (TPL) atau Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan kerja pemerintah daerah. Klarifikasi ini disampaikan Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, menyusul ramainya isu yang menyebutkan bahawa Pemkot Blitar menerbitkan SK Wali Kota tentang pemangkasan TPL hingga 30 persen di setiap dinas.
Mas Ibbin menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum apa pun. Menurutnya, Pemkot Blitar tidak pernah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang pengurangan jumlah TPL maupun tenaga outsourcing.
“Kami tidak mengeluarkan SK apa pun yang terkait TPL atau outsourcing. Jadi tidak ada SK, tidak ada pemangkasan. Roda birokrasi berjalan seperti biasa. Tapi memang mungkin ada pihak yang memunculkan opini-opini yang tidak sesuai fakta di lapangan,” ujar Mas Ibbin.
Lebih lanjut, Mas Ibbin menyayangkan adanya pemberitaan sepihak yang tidak melalui proses konfirmasi terlebih dahulu, terutama dari sejumlah media daring. Pihaknya menilai hal itu tidak mencerminkan etika jurnalistik dan justru dapat menimbulkan keresahan di kalangan pegawai.
Mas Ibbin juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Kalau soal TPL itu sudah diatur mekanismenya. Ada yang kontrak langsung, ada juga yang melalui pihak ketiga. Semua tetap berjalan normal. Jadi kabar soal akan ada pemberhentian massal itu tidak benar. Hoaks dan framing negatif tanpa konfirmasi di lapangan seperti ini hanya menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” tegasnya.
Pemerintah Kota Blitar menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik. Sekaligus memastikan tidak ada dasar hukum maupun kebijakan resmi apapun terkait pemangkasan tenaga kontrak di tahun anggaran berjalan. (Pang)