Kota Blitar - Pemkot Blitar mewanti-wanti agar perusahaan menunaikan kewajiban membayar gaji pekerja sesuai besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2024. Sesuai ketetapan Gubernur Jawa Timur, UMK Kota Blitar tahun ini sebesar Rp. 2.330.000.
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja, Juyanto menjelaskan setelah ditetapkan Gubernur Khofifah Indar Parawansa akhir 2023 lalu, besaran UMK 2024 wajib ditunaikan seluruh perusahaan. Terlebih sebelum resmi diberlakukan, pihaknya sudah memberikan sosialisasi dan membuka posko pengaduan bagi perusahaan yang merasa terkendala dengan penerapan UMK 2024.
Juyanto mengaku akan melakukan pengawasan bersama dewan pengupahan Kota Blitar. Rencananya monitoring akan diintensifkan mulai Februari-April mendatang. Jika perusahaan tidak membayar gaji sesuai UMK 2024, maka akan dikenai sanksi sesuai regulasi yang berlaku. Mulai dari sanksi pidana hingga denda.
"Kita sih berharap tidak sampai ke ranah hukum. Jadi akan kita komunikasikan dulu, tapi kalau tetap tidak menemukan titik terang ya sanksi akan diberlakukan," kata Juyanto.
Lebih lanjut, Juyanto menghimbau agar masyarakat segera melapor, jika merasa dirugikan selama bekerja. Nantinya dinas setempat akan segera melakukan pendampingan supaya hak-hak pekerja bisa dipenuhi perusahaan. (Kir)