admin@blitarkota.go.id (0342) 801171

BERITA

Pemkot Blitar Serahkan Akta Pernikahan 7 Pasangan Suami Istri melalui Layanan Penak Mas Edi

Admin Kota 13 Dec 2024 591x
Pemkot Blitar Serahkan Akta Pernikahan 7 Pasangan Suami Istri melalui Layanan Penak Mas Edi

Kota Blitar - Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kembali menghadirkan layanan Pencatatan Perkawinan Massal Sehari Jadi (Penak Mas Edi) untuk masyarakat yang belum memiliki akta nikah. Kegiatan itu berlangsung di halaman Dispendukcapil Kota Blitar, Kamis (12/12/2024).

Kepala Dispendukcapil Kota Blitar, Wahyudi Eko Surono mengatakan layanan penak mas edi diberikan pada masyarakat yang belum memiliki akta nikah, khususnya pasangan suami istri non muslim di Kota Blitar. Pihaknya menyebut di tahun 2024 ini terdapat kurang lebih 7 pasang suami istri yang menerima layanan tersebut. Mereka lantas menerima akta nikah, kartu keluarga (KK) dan e-KTP.

"Kami menghimbau bagi warga Kota Blitar yang belum mencatatkan agar segera dicatatkan ke Dispendukcapil Kota Blitar," Kata Wahyudi.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Blitar, Priyo Suhartono mendukung dan menyambut baik upaya yang dilakukan oleh Dispendukcapil Kota Blitar. Priyo menjelaskan penak mas edi menjadi upaya pemkot Blitar dalam memberikan kemudahan pengurusan administrasi kependudukan, terhitung sejak 2020 lalu. Langkah itu dilakukan karena ada beberapa masyarakat yang mengalami kendala waktu sehingga belum bisa mengurus pencatatan nikah ke Dispendukcapil. 

Priyo berharap layanan ini turut mendorong kesadaran masyarakat untuk mencatatkan perkawinannya ke Dispendukcapil sehingga sah secara agama, negara dan budaya.

"Melalui ini pasangan di Kota Blitar bisa sah secara agama, negara serta budaya. Sangat mendukung dan mengapresiasi terobosan yang dilakukan Dispendukcapil Kota Blitar," kata Priyo.

Priyo menambahkan dengan adanya Layanan Penak Mas Edi, kepemilikan akta pernikahan di Kota Blitar kini mengalami peningkatan kurang lebih 76,86%. (Fan)