Kota Blitar - Pemerintah Kota Blitar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di halaman kantor Satpol PP Kota Blitar, 20 dan 21 Agustus 2025. Kegiatan ini menyasar tokoh masyarakat, pedagang kaki lima (PKL), serta perwakilan pelajar se-Kota Blitar, sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal.
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Pemkot Blitar, Yudha Budiono menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal menimbulkan dampak luas. Mulai dari aspek ekonomi, kesehatan, hingga keberlangsungan tenaga kerja. Misalnya, merugikan pendapatan negara karena cukainya tidak masuk ke kas negara. Sementara bagi perusahaan resmi, akan berdampak pada turunnya omzet dan pemutusan hubungan kerja.
"Dari sisi hukum, pengedar bisa dikenai sanksi pidana maupun perdata. Bahkan dari sisi kesehatan, rokok ilegal jauh lebih berisiko dan membahayakan generasi penerus kita," ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kota Blitar, Joni Tri Nursamsu menyebut kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi operasi cukai melalui program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Pihaknya ingin masyarakat memahami mengapa rokok ilegal berbahaya, baik dari sisi hukum maupun kesehatan.
"Harapannya, peserta bisa ikut mensosialisasikan bahaya rokok ilegal di lingkungan keluarga dan masyarakat, serta bekerja sama dengan petugas untuk membatasi ruang gerak peredarannya," jelasnya.
Sosialisasi diikuti oleh 100 peserta, terdiri dari 50 perwakilan tokoh masyarakat dan pedagang kelontong/PKL yang menjual rokok, serta 50 pelajar SMA/SMK sederajat yang merupakan ketua dan pengurus OSIS se-Kota Blitar. Materi disampaikan narasumber dari KPP Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar, Kejaksaan Negeri Blitar, Polres Blitar Kota, Kodim 0808 Blitar, Satpol PP Kota Blitar, dan Dinas Kesehatan. (Pang)