Blitar Kota - Posko berada di Kantor Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar, di bawah tim khusus yang siap melakukan audit terkait laporan keberatan yang masuk.
Suharyono, Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar saat dihubungi Selasa (19 /11/2019) pagi mengatakan, jika dari 300 lebih perusahaan yang beroperasi di Kota Blitar ada yang keberatan dengan besaran UMK Kota Blitar Tahun 2020 sebesar 1.954.635, bisa langsung datang ke kantor Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP di hari kerja dan jam kerja Sebelum Desember 2019. Sesuai aturan, perusahaan harus menyerahkan surat resmi penangguhan UMK Kota Blitar Tahun 2020, sesuai ketentuan.
Syarat yang harus dipenuhi perusahaan diantaranya menyertakan naskah asli kesepakatan antara perusahaan dengan serikat buruh, menyertakan neraca keuangan, menyertakan akta pendirian perusahaan, menyertakan data upah pekerja, menyertakan data jumlah pekerja dan laporan perkembangan produksi dan pemasaran.
“Posko kita buka sesuai ketentuan, termasuk kita akan sosialisasikan ke semua perusahaan di Kota Blitar,”Jelas Suharyono.
Diberitakan sebelumnya, Nominal UMK Kota Blitar tahun ini naik 153.299 Rupiah, dari UMK Kota Blitar Tahun 2019 sebesar 1.801.406,09 Rupiah menjadi 1.954.635 Rupiah di tahun 2020.( Yud )
Berita Populer
by Admin Kota | 13 Jun 2019
by Admin Kota | 10 May 2019
by Admin Kota | 15 Aug 2025
by Admin Kota | 22 Jun 2023
by Admin Kota | 04 Mar 2019
by Admin Kota | 11 Jan 2023