admin@blitarkota.go.id (0342) 801171

BERITA

PEMERINTAH KOTA BLITAR TEGASKAN MUTASI JABATAN TELAH SESUAI MEKANISME YANG BERLAKU

Admin Kota 14 Oct 2025 900x
PEMERINTAH KOTA BLITAR TEGASKAN MUTASI JABATAN TELAH SESUAI MEKANISME YANG BERLAKU

SIARAN PERS No. 485/65/410.111.2/2025
PEMERINTAH KOTA BLITAR TEGASKAN MUTASI JABATAN TELAH SESUAI
MEKANISME YANG BERLAKU
Selasa, 14 Oktober 2025


Kota Blitar - Pemerintah Kota Blitar baru saja menggelar pelantikan, pengambilan sumpah jabatan, dan pengukuhan pejabat struktural serta fungsional pada Senin (13/10/2025) di Balai Kota Kusumo Wicitro. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penyegaran birokrasi dan peningkatan efektivitas pelayanan publik. Mutasi dan rotasi yang melibatkan 128 pejabat struktural dan fungsional telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan kebutuhan organisasi.

Sekretaris Daerah Kota Blitar sekaligus Ketua Tim Penilai Kinerja yang sebelumnya disebut dengan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), Priyo Suhartono menegaskan bahwa mutasi ini dilakukan secara bertahap. Mutasi dilakukan melalui tahapan seleksi dan uji kompetensi yang ketat sebelum ditetapkan oleh Wali Kota Blitar. Proses mutasi juga dilakukan tanpa ada unsur politik. 

Dalam keterangan resminya, Selasa (14/10), Sekda Kota Blitar Priyo Suhartono menjelaskan bahwa mekanisme mutasi telah dimulai sejak bulan Juni hingga Juli 2025, dengan pelaksanaan uji kompetensi pada bulan Agustus lalu. Tahapan ini sudah melibatkan TPK, yang terdiri dari Sekretaris Daerah sebagai ketua, Bidang Mutasi sebagai sekretaris, serta anggota dari BKPSDM, Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum Sekretariat Daerah Kota Blitar, dan Inspektorat Daerah Kota Blitar.

“Hasil sidang Tim Penilai Kinerja disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, yaitu Wali Kota Blitar, untuk mendapatkan persetujuan akhir. Sudah sesuai dengan norma, standar prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Mutasi dan rotasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Eselon II dilakukan melalui uji kompetensi oleh panitia seleksi (pansel) yang telah memperoleh rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ketua pansel merupakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, yang beranggotakan Inspektorat Daerah Jawa Timur, dan akademisi dari sejumlah perguruan tinggi di Jawa Timur.

“Setelah uji kompetensi selesai, hasilnya diserahkan kepada Walikota Blitar selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, lalu diteruskan kembali ke BKN untuk mendapatkan rekomendasi resmi sebelum mutasi dijalankan,” terang Kepala BKPSDM Kota Blitar, Kusno.

Mutasi jabatan merupakan bagian dari sistem manajemen ASN yang bertujuan menjaga dinamika organisasi, dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik. Proses ini merupakan kewenangan kepala daerah sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan turunannya.

Pemerintah Kota Blitar terus berkomitmen mewujudkan good governance. Penyegaran ini diharapkan dapat memperkuat struktur birokrasi, mempercepat reformasi, dan memastikan pelayanan publik yang semakin profesional bagi masyarakat.

 

Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Blitar
E-mail : pemkot@blitarkota.go.id
Telp/Faks : (0342) 801171
Twitter /Fb: @pemkotablitar
IG/Youtube/Tiktok : @PemkotBlitar
Website : www.blitarkota.go.id