admin@blitarkota.go.id (0342) 801171

BERITA

Media Sosial Jadi Jalur Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Kota Blitar Intensifkan Patroli Siber

Admin Kota 15 Aug 2025 1.4k
Media Sosial Jadi Jalur Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Kota Blitar Intensifkan Patroli Siber

Kota Blitar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar menggencarkan patroli siber untuk mengantisipasi peredaran rokok ilegal yang kini marak dipasarkan melalui media sosial. Peredaran rokok tanpa pita cukai ini memanfaatkan penawaran harga murah sebagai daya tarik, sehingga memerlukan kewaspadaan ekstra dari petugas.

Kepala Satpol PP Kota Blitar, Roni Yoza Pasalbessy menjelaskan, peredaran rokok ilegal tidak hanya di warung, tapi juga merambah jalur online, termasuk melalui biro jasa pengiriman. Sebelum penindakan, satpol PP melakukan penyelidikan, identifikasi, dan deteksi dini terhadap akun atau pihak yang diduga terlibat. Hasil patroli terbaru menemukan sekitar 6.000 batang rokok ilegal yang beredar di Kota Blitar.

Pihaknya mengakui upaya penelusuran rokok ilegal di Kota Blitar juga mengalami berbagai tantangan. Kesulitan ini mendorong petugas untuk meningkatkan wawasan dan kejelian dalam mendeteksi peredaran barang ilegal. Pendekatan humanis tetap diutamakan agar penindakan berjalan efektif sekaligus menjaga hubungan baik dengan masyarakat.

“Sekarang peredaran rokok ilegal di warung atau toko mulai berkurang, namun muncul modus baru dengan menjualnya secara online. Kami melakukan penyelidikan, deteksi dini, dan pencarian sasaran. Setelah ditemukan indikasi peredaran melalui jalur online, barulah dilakukan penindakan,” ujarnya.

Kepada pedagang dan konsumen, Satpol PP mengingatkan untuk tidak menjual atau membeli rokok ilegal karena berisiko terkena sanksi hukum dan denda. Koordinasi dengan Bea Cukai terus dilakukan untuk menelusuri jaringan distribusi rokok ilegal. (Vid)