admin@blitarkota.go.id (0342) 801171

BERITA

Legislatif Dorong Pemkot Blitar Perketat Pengawasan Pembangunan Minimarket Berjaringan

Admin Kota 15 Jan 2025 572x
Legislatif Dorong Pemkot Blitar Perketat Pengawasan Pembangunan Minimarket Berjaringan

Kota Blitar - DPRD Kota Blitar menggelar rapat gabungan antara Komisi II dan III, dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar, yang membahas perihal pasar modern atau minimarket berjejaring. Rapat itu digelar di Gedung Graha Paripurna DPRD Kota Blitar, Selasa (14/01/2025).

Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar, Yohan Tri Waluyo mengatakan rapat gabungan antar komisi dan Perangkat Daerah ini perlu dilakukan, guna menentukan arah kebijakan terhadap minimarket berjaringan yang jumlahnya melampaui batas. Saat ini, jumlah minimarket berjejaring di Kota Blitar mencapai 42 unit. Angka itu melebihi batas jumlah yang telah ditetapkan di Perda Nomor 1 Tahun 2018 sebanyak 22 unit.

Kepada dinas terkait, Yohan merekomendasikan agar minimarket yang melebihi kuota ditertibkan, sesuai perda yang berlaku. Termasuk memastikan pemenuhan izin yang diperlukan. Sebab, masih ada sejumlah minimarket berjaringan yang belum memiliki izin komplit.

“Memang mau nggak mau harus bersikeras juga dengan di dinas untuk tegakkan perda ini. Kalau kami toleransi sebelum lebaran itu, ini izinnya harus dikompliti,” ujar Yohan.

Kepala DPMPTSP Kota Blitar, Heru Eko Pramono menyebut, pihaknya akan melakukan penertiban sebagaimana rekomendasi dari legislatif. Salah satunya, yakni dengan memantau kelengkapan perizinan yang dimiliki 20 minimarket yang melebihi kuota.

“Jadi kami akan lakukan penertiban untuk mengkaji, untuk cek perizinan minimarket yang disinyalir diindikasikan berjejaring di luar yang 22 tadi,” tutur Heru.

Heru memastikan dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Disperindag hingga Satpol PP Kota Blitar untuk mengoptimalkan penertiban minimarket berjejaring. (Vid)