Kota Blitar - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Blitar berhasil menjangkau ribuan pasangan yang belum mendapatkan akta nikah melalui layanan Pencatatan Perkawinan Massal Sehari Jadi (Penak Mas Edi). Hal tersebut disampaikan Kepala Diapendukcapil, Wahyudi Eko Surono Kota Blitar.
Wahyudi mengatakan berdasarkan data, hingga kini terdapat kurang lebih 5.531 warga di Kota Blitar yang telah menikah secara agama, namun belum mencatatkan pernikahannya di kantor Dispendukcapil. Ribuan warga itu rata - rata terkendala waktu, sehingga belum bisa mengurus akta nikah.
Dengan demikian, layanan Penak Mas Edi memberikan kemudahan bagi warga yang ingn mengurus akta nikahnya, supaya sah secara agama, negara dan budaya. Menurut Wahyudi, melalui layanan Penak Mas Edi kepemilikan akta pernikahan di Kota Blitar mengalami peningkatan kurang lebih 76,86%.
“Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat, kami aktif melakukan sosialisasi dengan melibatkan pemuka agama di masing - masing Kelurahan maupun Kecamatan. Salah satunya layanan Penak Mas Edi," terang Wahyudi.
Dalam kesempatan yang sama, Wahyudi menjelaskan pernikahan yang tercatat di Dispendukcapil Kota Blitar akan memberikan perlindungan hukum bagi suami, istri dan anak. Selain itu, akta nikah juga menjamin hak - hak tertentu yang timbul dari pernikahan, seperti hak atas warisan. (Fan)