admin@blitarkota.go.id (0342) 801171

BERITA

KPU Kota Blitar Fasilitasi Tahanan Polres Untuk Gunakan Hak Suaranya Lewat Layanan PDT

Admin Kota 15 Feb 2024 620x
KPU Kota Blitar Fasilitasi Tahanan Polres Untuk Gunakan Hak Suaranya Lewat Layanan PDT

Kota Blitar - KPU Kota Blitar memberikan fasilitasi bagi tahanan Polres Blitar Kota untuk menggunakan hak pilihnya (14/02/2024). Fasilitasi itu diwujudkan dalam Pelayanan Diluar TPS (PDT) yang dibantu tiga TPS di wilayah Kelurahan Kepanjenlor, Kec. Kepanjenkidul. 

Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Ninik Solikhah menjelaskan total ada sekitar 29 tahanan yang mengikuti pencoblosan di rumah tahanan (Rutan) Polres Blitar Kota. Puluhan pemilih ini masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang pengurusannya berakhir tanggal 07 Februari lalu.

"Jadi tahanan yang ikut nyoblos ini, yang datanya kemarin kita proses untuk masuk DPTb," jelas Ninik.

Menurut Ninik, dari 29 tahanan itu ada dua orang yang sebenarnya sudah mendapat putusan dari Kejaksaan Negeri Blitar dan seharusnya sudah dipindah ke Lapas Kelas II B. Namun, satu diantaranya belum dipindah karena belum ada persetujuan dari Lapas. Sehingga tetap memilih di Rutan Polres Blitar Kota. 

Ninik menyebut dalam proses pencoblosan, tahanan Polres Blitar Kota dibantu petugas di tiga TPS di Kelurahan Kepanjenlor. Yang mana, masing-masing TPS ini mengcover jumlah pemilih yang berbeda. Ninik memastikan proses pencoblosan berjalan aman dan kondusif. 

"Tadi ada tiga TPS, TPS 1 itu mengcover 8 pemilih, TPS 2 mengcover 9 pemilih dan sisanya di TPS 3. Alhamdulillah semuanya lancar," kata Ninik.

Sebelumnya KPU Kota Blitar membuka pelayanan pindah memilih bagi pemilih yang tidak bisa menggunakan hak suaranya di daerah asal karena alasan tertentu. Misalnya bekerja, sakit dan menjalani masa hukuman di rutan atau lapas. (Kir)