Kota Blitar - Pemerintah Kota Blitar bersama DPRD Kota Blitar resmi menetapkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 serta dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dan Penanggulangan Bencana. Penetapan dilakukan melalui rapat paripurna di Graha Paripurna DPRD Kota Blitar, Senin (6/10/2025).
Walikota Blitar, Syauqul Muhibbin mengatakan, penetapan KUA-PPAS dan dua raperda tersebut merupakan langkah penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan daerah. Namun, pada 2026 mendatang, pemerintah daerah akan menghadapi tantangan penyesuaian fiskal akibat penurunan dana transfer pusat sebesar Rp114 miliar atau sekitar 20 persen dari total APBD.
“Ke depan kami harus kembali melakukan pengetatan dan efisiensi berbagai program, termasuk pemangkasan beberapa tunjangan pegawai. Namun kami pastikan semangat pelayanan publik dan pembangunan tetap terjaga. Kami juga akan prioritaskan pembangunan yang berdampak langsung terhadap peningkatan PAD, termasuk revitalisasi aset-aset daerah,” ucapnya.
Terkait dua raperda yang turut ditetapkan, Mas Ibbin menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah pusat. Sekaligus komitmen Pemkot Blitar untuk memperkuat perlindungan sosial dan kesiapsiagaan bencana di tengah penyesuaian kondisi fiskal daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim menegaskan, penetapan nota kesepahaman KUA-PPAS menjadi dasar penting bagi kesinambungan perencanaan pembangunan daerah yang konsisten dan tepat waktu. Pihaknya juga menyoroti pentingnya raperda Jamsostek sebagai payung hukum bagi perlindungan pekerja nonformal.
“KUA-PPAS ini harus mampu memenuhi sasaran kinerja makro, program prioritas, dan arah kebijakan fiskal serta membangkitkan PAD di tengah tantangan pemangkasan anggaran. Kemudian terkait raperda Jamsostek, kami harap dengan adanya payung hukum yang jelas kesejahteraan pekerja informal dapat lebih terlindungi,” ujarnya.
Penetapan KUA-PPAS 2026 dan dua raperda strategis ini menjadi bukti nyata sinergi antara Pemkot dan DPRD Kota Blitar dalam menjaga stabilitas pembangunan daerah. Ditengah keterbatasan anggaran, Pemkot Blitar menjaga kualitas pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi daerah, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (pang)