Kota Blitar - Koperasi Kelurahan Merah Putih di Kota Blitar berpeluang mendapatkan tambahan modal usaha melalui program dari Pemerintah Pusat. Skema ini menjadi bagian dari dukungan nasional terhadap penguatan koperasi berbasis masyarakat, sesuai dengan kebijakan baru melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 9 Tahun 2025.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Naker Kota Blitar, Juyanto menjelaskan, secara prinsip Koperasi Merah Putih tetap mengacu pada regulasi koperasi yang sudah berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Modal utama koperasi tetap bersumber dari simpanan anggota. Baik simpanan pokok, wajib, maupun sukarela. Semua bentuk modal tercatat resmi dalam akta notaris sebagai bagian dari struktur permodalan koperasi.
Tambahan permodalan dari pemerintah bisa diberikan dalam bentuk kredit usaha yang diajukan koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) di bawah naungan Kementerian Koperasi dan UKM. Besaran plafon kredit yang ditawarkan mencapai Rp 5 miliar dengan suku bunga ringan sebesar 3 persen per tahun.
“Sesuai dari surat yang kami terima, bunganya tiga persen per tahun. Dan itu, untuk koperasi mana yang memenuhi persyaratan, dan berkeinginan mengambil, diperbolehkan,” jelas Juyanto.
Juyanto menambahkan, fasilitas pinjaman ini diberikan dengan jangka waktu maksimal hingga 10 tahun, dengan sistem pengembalian yang bisa diangsur secara bulanan. Koperasi yang berminat harus memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan usaha sesuai ketentuan dari LPDB. (Vid)