Blitar Kota - Kebijakan refund (pengembalian) pembatalan tiket penumpang ini berlaku untuk Kerata Api local atau jarak jauh, mulai tanggal 23 Maret sampai 29 Mei 2020. Hal ini dengan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona, oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Indonesia hingga 29 Mei 2020.
Ixfan Hendriwintoko, Humas KAI Daops 7 Madiun mengatakan, kebijakan ini berlaku untuk semua stasiun kereta pi dibawah naungan PT. KAI Daops 7 Madiun, termasuk stasiun kereta api Blitar. Jika sebelumnya penumpang yang membatalkan tiket dikenakan pemotongan sebesar 25%, mulai 23 Maret 2020 dana akan dikembalikan 100% diluar bea pemesanan.
“Pembatalan bisa dilakukan secara on line melalui aplikasi Kai Acces atau secara langsung di Loket Pembatalan Stasiun Uang pembatalan akan dikembalikan dalam waktu 30-45 hari secara transfer atau tunai sesuai keinginan penumpang,” jelas Ixfan.
Ixfan menambahkan, penumpang rombongan yang sudah menyerahkan uang muka, bisa mengajukan pengembalian uang muka. Sementara bagi rombongan yang belum mencetak tiket, akan diberikan sekali kesempatan untuk mengajukan perubahan jadwal selama tempat duduk dan kereta penggantinya masih tersedia. (Kir)
Berita Populer
by Admin Kota | 13 Jun 2019
by Admin Kota | 10 May 2019
by Admin Kota | 22 Jun 2023
by Admin Kota | 04 Mar 2019
by Admin Kota | 11 Jan 2023
by Admin Kota | 20 Feb 2023