admin@blitarkota.go.id (0342) 801171

BERITA

Jalin Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Pengadilan Agama Blitar Kelas IA, Komitmen Pemerintah Kota Blitar Antisipasi Pernikahan di Bawah Umur

Admin Kota 27 Aug 2025 420x
Jalin Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Pengadilan Agama Blitar Kelas IA, Komitmen Pemerintah Kota Blitar Antisipasi Pernikahan di Bawah Umur

Kota Blitar - Pemerintah Kota Blitar bersama Pengadilan Agama Blitar Kelas IA melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama untuk mengantisipasi banyaknya pengajuan dispensasi pernikahan bagi anak dibawah umur. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Samaptaloka Kantor Walikota, Rabu (27/08/2025).

Wakil Walikota Blitar, Elim Tyu Samba menyambut baik kegiatan kerjasama yang dilakukan bersama Pengadilan Agama Blitar Kelas IA. Pihaknya menilai penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut selaras dengan visi dan misi Kota Blitar untuk memperbaiki pelayanan publik yang konsennya pada masyarakat di Kota Blitar. Elim menyebut sinergi yang dilakukan juga mampu membawa Kota Blitar baru Kota Blitar maju menuju kota masa depan.

Menurutnya pentingnya penandatanganan kerjasama terkait antisipasi pernikahan anak usia dini perlu dilakukan untuk membentengi anak - anak yang belum cukup umur untuk melakukan pernikahan akibat tekanan sosial, budaya, serta pertimbangan moral hingga mengantisipasi bayi lahir dengan kondisi stunting di Kota Blitar.

"Selaras dengan visi dan misi Kota Blitar kami yang memperbaiki pelayanan ini, kita konsen kepada kebutuhan khusus yang ada di masyarakat," tegas Elim.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Blitar Kelas IA, Farida Hanim berterimakasih pada Pemkot Blitar telah menyambut baik penandatanganan perjanjian kerjasama terkait antisipasi pernikahan anak usia dini. Farida menegaskan hingga saat ini Pengadilan Agama Blitar Kelas IA mencatat kurang lebih delapan pasang pengantin yang melakukan dispensasi pernikahan dibawah umur khususnya di Kota Blitar. Pihaknya menyebut Pengadilan Agama Blitar Kelas IA melayani masalah pernikahan yang notabene untuk masyarakat beragama islam maupun non islam.

Dalam kegiatan tersebut Farida juga mengatakan sesuai Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan syarat utama pernikahan laki - laki dan perempuan yang mengajukan dispensasi harus berusia minimal 19 tahun.

"Kita lakukan kegiatan untuk menunjang program antisipasi pernikahan anak dibawah umur yang dicanangkan oleh pemerintah pusat maupun Mahkamah Agung (MA) dalam hal ini Direktorat Jenderal Peradilan Agama," terang Farida.

Sementara dalam penandatanganan perjanjian kerjasama ini turut dihadiri Kepala DP3AP2KB Kota Blitar dan Kepala Dispendukcapil hingga perwakilan Kepala SLB Kota Blitar. (Fan)