admin@blitarkota.go.id (0342) 801171

BERITA

Gelar Rakor Penyusunan RUP Tahun 2025, Pemkot Blitar Dorong OPD Tingkatkan Pemanfaatan Aplikasi SiRUP

Admin Kota 15 Jan 2025 563x
Gelar Rakor Penyusunan RUP Tahun 2025, Pemkot Blitar Dorong OPD Tingkatkan Pemanfaatan Aplikasi SiRUP

Kota Blitar - Pemerintah Kota Blitar melalui Badan Layanan Pengadaan (BLP) menyelenggarakan rapat koordinasi (Rakor) penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Kota Blitar 2025. Agenda itu berlangsung di ruang Sasana Praja Kantor Walikota Blitar, Selasa (14/01/2025).

Kepala BLP, Setda Kota Blitar, Ruli Tri Wibowo mengatakan rakor terkait penyusunan RUP merupakan kegiatan rutin di awal tahun, yang nantinya digunakan pemerintah daerah dalam pengadaan barang atau jasa. Menurut Ruli penyusunan RUP akan mempermudah koordinasi antar OPD dengan penyedia barang dan jasa. Sehingga dapat meminimalisir potensi kesalahan dan tidak efisiennya pelaksanaan pengadaan. 

Dalam kesempatan itu, Ruli juga memberikan informasi terkait pemanfaatan aplikasi SiRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan), yang dibuat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk memudahkan koordinasi dalam pengadaan barang dan jasa. Ruli berharap perangkat daerah di lingkup Pemkot Blitar dapat memaksimalkan pemanfaatan aplikasi SiRUP, agar memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi pengadaan barang dan jasa secara nasional. 

"Kita adakan rakor terkait penyusunan rencana umum pengadaan. Dan ini rutin dilakukan setiap tahun di lingkup Pemkot Blitar," kata Ruli.

Sementara itu, Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum, Setda Kota Blitar, Suharyono mendukung penuh Rakor penyusunan RUP Pemkot Blitar Tahun 2025. Pihaknya menjelaskan seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa di OPD dapat diupload melalui SiRUP. Tujuannya agar pengadaan yang dilakukan OPD dapat dijalankan secara terbuka dan transparan, khususnya jasa non konstruksi. Misalnya konsultasi bisnis dan manajemen, konsultasi hukum hingga penyiapan proyek dalam rangka kerjasama pemerintah dan badan usaha.

"Di dalam SiRUP kita bisa mengetahui atau mengakses barang dan jasa. Sehingga lebih transparan. Dalam SiRUP juga memudahkan kita untuk koordinasi antar OPD terkait pengadaan barang/jasa," pungkas Suharyono. (Fan)