Kota Blitar - Pemerintah Kota Blitar melalui Bagian Organisasi (Bagor) Sekretariat Daerah menyelenggarakan rapat koordinasi (Rakor) Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) di Ruang Sasana Praja, Kantor Wali Kota, Kamis (11/9/2025).
Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Blitar, Paring Gentur Utomo menjelaskan PEKPPP merupakan amanah dari Kementerian PAN-RB, terkait aduan publik. Sehingga wajib dilaksanakan pemerintah daerah sebagai instrumen mengukur indeks layanan publik di masing-masing OPD.
“PEKPPP adalah amanah dari Kemenpan RB, yang outputnya dapat meningkatkan indeks pelayanan publik yang baik di lingkup Pemkot Blitar oleh OPD-OPD,” terang Paring.
Paring menambahkan, Rakor persiapan penilaian PEKPPP mandiri rutin digelar tiap tahun sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Indikator penilaiannya mencakup sarana dan prasarana, kebijakan, profesionalisme aparatur, pengelolaan pengaduan, hingga inovasi layanan.
Penilaian di lingkup Pemkot Blitar dijadwalkan berlangsung mulai 27 September–3 Oktober 2025, dilanjutkan desk atau pembahasan pada 4–11 Oktober 2025, serta penyamaan persepsi dan laporan hasil desk pada 16 Oktober 2025.
“Melalui penilaian PEKPPP mandiri, Bagor sebagai pembina layanan publik mendorong peningkatan kualitas layanan di setiap OPD,” tambahnya.
Paring berharap penilaian PEKPPP dapat mendorong peningkatan kinerja aparatur sehingga layanan publik di Kota Blitar semakin prima dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (Fan)