Kota Blitar - Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) menyelenggarakan internalisasi pendidikan anti korupsi bagi tenaga pendidik jenjang TK, SD dan SMP se-Kota Blitar. Kegiatan itu berlangsung di Aula Shaba Kridha Wiyata pada hari Kamis (22/02/2024).
Plt. Kepala Dispendik Kota Blitar, Didit Rahman Hidayat mengatakan internalisasi pendidikan antikorupsi ini bertujuan untuk mencegah dan menghindari tindak gratifikasi di satuan pendidikan. Dengan tema Membangun Integritas Tenaga Kependidikan Melalui Pencegahan Gratifikasi, bisa mendukung komitmen Dispendik yang sudah melakukan penandatanganan pakta integritas setiap tahunnya.
"Internalisasi sasi ini diberikan kepada seluruh tenaga kependidikan se-Kota Blitar khususnya tenaga kependidikan tingkat TK, SD dan SMP-Sederajat baik segeri maupun swasta," kata Didit.
Sementara itu, Wali Kota Blitar, Drs. H. Santoso, M.Pd mendukung upaya yang dilakukan Dispendik dalam mencegah gratifikasi bagi tenaga kependidikan. Menurutnya langkah ini menguatkan predikat Kota Blitar sebagainominator Kabupaten-Kota anti korupsi se-Jawa Timur, bersama dengan Kabupaten Jombang dan Kabupaten Madiun.
Wali Kota Blitar berharap capaian itu bisa memacu tenaga pendidik untuk melakukan pencegahan korupsi, seperti menolak pemberian biaya atau ongkos untuk kepentingan individu. Sehingga Dispendik bisa mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparant dan akuntabel.
"Saya berikan apresiasi dan mendukung penuh kegiatan sosialisasi ini. Kegiatan ini juga dapat mendukung Kota-Kabupaten anti korupsi," terang Wali Kota Blitar.
Dalam internalisasi pendidikan antikorupsi ini, Dispendik Kota Blitar mengundang narasumber Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik Utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Muhammad Indra Furqon. (Fan)