Kesepakatan ini mengatur arah pembangunan, pemanfaatan ruang, hingga perlindungan lingkungan di Kota Blitar.
Kota Blitar - Pemerintah Kota Blitar bersama DPRD resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2045 dalam rapat paripurna di Gedung Grapa Paripurna, DPRD Kota Blitar, Senin (25/08/2025). Dokumen RTRW ini menjadi landasan arah pembangunan kota untuk dua dekade ke depan.
Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin menegaskan persetujuan Raperda RTRW merupakan langkah maju agar pembangunan lebih tertata dan sesuai regulasi terbaru. Menurutnya, penyesuaian tata ruang diperlukan agar arah pembangunan kedepan lebih tertata dan relevan dengan perkembangan regulasi terkini.
Nantinya, RTRW yang telah disepakati akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk ditetapkan menjadi perda, sebelum ditindaklanjuti dengan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
"Alhamdulillah, tadi sudah disetujui bersama untuk Raperda RTRW yang sebelumnya ada perubahan penyesuaian dari acuan perda tahun 2011. Setelah ditetapkan, nantinya kami akan menyusun Perwali RDTR sebagai dasar teknis pelaksanaan pembangunan di Kota Blitar," ungkap Mas Ibbin.
Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim menambahkan RTRW menjadi pijakan penting dalam menjaga keteraturan pembangunan. Pihaknya meminta agar Pemerintah Daerah melakukan pengawasan ketat, agar pembangunan yang dilakukan developer atau investor nantinya berjalan sesuai aturan.
"Setelah Raperda ditetapkan sebagai perda, tentu akan menjadi dasar bagi Wali Kota Blitar dalam menyusun RDTR. Kami harapkan pengawasan pemda terhadap pembangunan bisa lebih diperketat, sehingga baik developer maupun investor dapat memenuhi regulasi terkait RTRW," tegasnya.
Dengan adanya peraturan baru ini, Pemkot dan DPRD optimis pembangunan Kota Blitar ke depan dapat berjalan lebih terarah, berkelanjutan, serta selaras dengan kepentingan masyarakat. (Pang)