Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar, Dindin Alinurdin menekankan pentingnya mengikuti lomba yang diakui instansi resmi agar sertifikat prestasi sah digunakan siswa untuk mendaftar ke jenjang pendidikan berikutnya.
Kota Blitar - Dinas Pendidikan Kota Blitar menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap kegiatan lomba olahraga maupun seni yang diikuti sekolah memiliki pengakuan resmi. Sehingga sertifikat yang diterbitkan dapat digunakan siswa untuk mendaftar ke jenjang pendidikan berikutnya melalui jalur prestasi.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar, Dindin Alinurdin menjelaskan pihaknya mendorong setiap keikutsertaan atau penyelenggaraan lomba senantiasa melibatkan instansi pemerintah. Baik dari Balai Pengembangan Talenta Indonesia (BPTI) Kemendikdasmen, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), maupun dinas atau instansi pemerintah resmi lainnya. Kolaborasi ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan administrasi terhadap setiap sertifikat prestasi lomba yang dicatatkan.
"Perlu adanya pendampingan dan legalisasi dari instansi atau lembaga pemerintah ya, karena yang kami harapkan jangan sampai sertifikat lomba ini hanya bernilai simbolis, namun harus sah secara administrasi untuk keperluan mendaftar ke tingkat pendidikan selanjutnya," ungkapnya.
Dindin juga mengimbau agar seluruh sekolah dapat mendampingi lomba yang akan diikuti pelajar dengan seksama. Mulai dari memahami ketentuan teknis, memastikan penyelenggara lomba, hingga format sertifikat sesuai aturan yang berlaku untuk seleksi jalur prestasi. Pihaknya mencontohkan sertifikat lomba yang diakui untuk jalur prestasi SPMB yaitu sertifikat juara (peringkat 1, 2, atau 3) yang diterbitkan instansi pemerintah, lembaga pendidikan, atau induk organisasi resmi seperti KONI. Sementara tingkatan lomba yang paling rendah yaitu kabupaten/kota maupun provinsi seperti O2SN, FLS3N, Kejurkot, Kejurprov atau PORPROV.
"Yang perlu diperhatikan lagi, perolehan sertifikat juga harus didasarkan pada periode sebelum pembukaan jalur prestasi dimulai.," ujarnya.
Dengan langkah tersebut, Dindin berharap siswa berprestasi tidak akan mengalami kendala administratif ketika mendaftarkan sertifikat prestasi untuk masuk ke jenjang SMP, SMA, maupun perguruan tinggi. (Pang)