Kota Blitar - Bawaslu Kota Blitar bersama jajaran Satpol PP menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di tiga kecamatan pada Jumat (02/02/2024). Terdapat ratusan APK yang diturunkan petugas karena tempat dan cara pemasangannya tidak sesuai regulasi.
Komisioner Bawaslu Kota Blitar Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Muhammad Nur Azis menjelaskan penertiban APK ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses kampanye berjalan tertib dan sesuai aturan. Selain itu, juga menindaklanjuti surat dari Provinsi Jatim yang menugaskan daerah melakukan penertiban APK.
"Sesuai surat dari Provinsi Jatim, jadi penertiban ini serentak. Makanya kita lakukan di tiga daerah pilihan (Dapil)," kata Azis.
Azis mengaku sebelumnya telah mengirim saran perbaikan (Sarper) terhadap ratusan APK. Jika dalam tiga hari pasca pemberitahuan, parpol tidak menindak lanjuti maka APK yang maksud akan ditertibkan. Menurutnya total ada 148 APK dan 56 bendera Parpol yang mendapat Sarper. Penyebabnya karena cara dan tempat pemasangannya tidak sesuai aturan. Contohnya seperti dipasang di jembatan, taman, penerangan jalan umum (PJU), tiang listrik, traffic light dan lainnya.
"Kemarin kita kirim Sarper tanggal 29 Januari dan kalau belum diturunkan ya kita tertibkan. Jadi penertiban ini fokus ke APK yang sudah masuk sarper, diluar itu kita tinggal," terang Azis.
Pihaknya menyebut APK yang sudah ditertibkan akan diamankan di gedung belakang kompleks Monumen PETA. Parpol pemilik APK masih diizinkan untuk mengambil dan melakukan perbaikan. (Kir)