Kota Blitar - Dinas Koperasi, UKM, dan Ketenagakerjaan (Dinkop UKM dan Naker) Kota Blitar terus memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja rentan. Pada tahun 2026, alokasi anggaran untuk pembayaran premi ke BPJS Ketenagakerjaan mengalami peningkatan signifikan dibanding tahun sebelumnya.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Dinkop UKM dan Naker Kota Blitar, Dwi Andri Susiono diwawancarai Jumat (4/9/2026), menjelaskan perlindungan ini difokuskan kepada pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) yang berpenghasilan mandiri dan tergolong belum mampu memenuhi kebutuhan dasar.
“Kita hanya memberikan istilahnya itu perlindungan apabila terjadi musibah sewaktu-waktu. Apabila terjadi kecelakaan kerja, para pekerja ini bisa melaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan, karena leading sektornya itu dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Dwi.
Berdasarkan data Dinkop UKM dan Naker Kota Blitar, alokasi program perlindungan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) meningkat, baik dari sisi anggaran maupun skema pembayarannya.
Pada tahun 2025, pagu anggaran sebesar Rp 19.572.000 disalurkan untuk melindungi 2.330 pekerja rentan dengan skema pembiayaan premi Rp16.800 per orang selama 5 bulan. Sementara pada tahun 2026, pagu anggaran meningkat menjadi Rp 479.808.000 untuk membiayai 2.380 pekerja rentan selama 12 bulan penuh sesuai Keputusan Wali Kota Blitar.
Pekerja rentan yang didata oleh Dinkop UKM dan Naker berasal dari berbagai profesi. Diantaranya marbot masjid, pengemudi ojek pangkalan maupun online, tukang becak, petugas pengirit sampah, petani, pedagang kaki lima (PKL), tukang sol sepatu, hingga pelaku UMKM keliling. (Lang)
Berita Populer
by Admin Kota | 13 Jun 2019
by Admin Kota | 10 May 2019
by Admin Kota | 15 Aug 2025
by Admin Kota | 22 Jun 2023
by Admin Kota | 04 Mar 2019
by Admin Kota | 11 Jan 2023