Pada 4 Maret 2026 dilaksanakan kegiatan supervisi oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur sebagai bagian dari proses pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tata kelola keuangan berjalan sesuai dengan ketentuan, prinsip akuntabilitas, serta transparansi. Melalui supervisi ini diharapkan perangkat daerah dapat meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelaporan keuangan sehingga mendukung terciptanya pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab.
Album Lainnya