Beredar kembali unggahan video di media sosial TikTok yang mengeklaim bahwa lembar formulir C1 pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 telah dipalsukan. Dalam video tersebut terdapat narasi yang berbunyi "Ni kecurangan yan terus di jalankan, Denai, Medan".Faktanya, klaim yang dimuat dalam video tersebut tidaklah benar. Dilansir dari cekfakta.tempo.co. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah mengklarifikasi bahwa video tersebut merupakan video Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang sedang membawa salinan formulir C1 untuk didistribusikan ke kelurahan dan disosialisasikan ke publik. Terkait isu pemalsuan, kegiatan tersebut sebenarnya adalah proses penggandaan formulir salinan C1 yang akan ditempel di kantor kelurahan atau desa setempat. Penggandaan dan penempelan tersebut telah sesuai dengan Peraturan KPU nomor 3 tahun 2019. Sumber:https://cekfakta.tempo.co/fakta/2588/menyesatkan-video-berisi-klaim-tentang-pemalsuan-formulir-c1-di-medan-denai-saat-pilpres-2019