SABER HOAKS

[HOAKS] Tunanetra Didenda karena Salah Mengenakan Masker

Admin Kota 27 Jul 2021 1.4k Share
img-berita

Penjelasan :

Beredar di media sosial Facebook sebuah unggahan dengan klaim tunanetra didenda karena salah mengenakan masker berupa tautan YouTube. Tautan tersebut  berjudul "Miris!! Tunanetra Penjual Gorengan Didenda Saat Razia PPKM Darurat di Banjar Jawa Barat" dengan tambahan narasi "VIRAL !! TUNANETRA PENGANTAR GORENGAN DI KOTA BANJAR DIHUKUM DENDA 50 RIBU RUPIAH GARA GARA SALAH PAKAI MASKER."

Faktanya, dilansir dari tribunnews.com, klaim tunanetra didenda petugas karena salah mengenakan masker tidaklah benar. Juru bicara Satgas Covid-19 Kota Banjar, Agus Nugraha menegaskan bahwa kasus viral tersebut tidak memuat informasi yang sebenarnya. Insiden yang menimpa Ahmad bukan dilakukan oleh anggota Satgas. Penindakan dan penjatuhan sanksi denda terhadap pelanggar protokol kesehatan di masa PPKM Darurat ada alur atau SOP yang harus dilalui saat memberikan sanksi sehingga tidak bisa ketika salah pakai masker orang tersebut langsung ditindak di TKP.

Sumber :

https://www.tribunnews.com/regional/2021/07/20/viral-pria-tunanetra-disebut-kena-denda-karena-masker-melorot-ini-fakta-sebenarnya?page=all

https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/4614751/cek-fakta-tidak-benar-tunanetra-didenda-karena-salah-megenakan-masker

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved