Penjelasan:
Beredar sebuah video di media sosial Facebook yang memuat informasi tentang syarat dan ketentuan penerima bantuan program bantuan khusus dana hibah untuk kesejahteraan petani, peternak, dan nelayan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Klaster Pangan pada September 2024. Konten tersebut juga mencantumkan tautan untuk mengakses bantuan BUMN Klaster Pangan.
Faktanya, informasi dalam unggahan tersebut tidaklah benar. Dilansir dari tempo.co, tautan yang dibagikan dalam konten tersebut sesungguhnya bukan situs resmi untuk mengakses bantuan pemerintah dari kementerian terkait. Sejumlah program bantuan untuk kelompok petani, peternak, dan nelayan antara lain program Kredit Usaha Rakyat dengan bunga yang relatif rendah. Tata cara dan mekanisme pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dapat diketahui melalui pustaka.setjen.pertanian.go.id.
Sumber:
https://www.tempo.co/cekfakta/keliru-tautan-untuk-mengakses-bantuan-bumn-klaster-pangan-1167199
https://pustaka.setjen.pertanian.go.id/index-berita/yuk-kenali-kredit-usaha-rakyat-kur-pertanian