Penjelasan:
Beredar sebuah surat mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Surat tersebut berisi mengenai izin pendaftaran penyelenggara inovasi keuangan digital yang ditujukan kepada perusahaan teknologi jaringan IDR Star.
Faktanya, Surat Tanda Izin Pendaftaran Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital mengatasnamakan OJK adalah tidak benar. OJK melalui akun Instagram resminya @ojkindonesia, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin kepada perusahaan teknologi jaringan IDR Star sebagai penyelenggara inovasi keuangan digital. Pihaknya juga mengimbau untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan OJK.
Sumber:
https://www.instagram.com/p/C2b3AXBvrlX/?igsh=MXBnajNrazNzb3pw