Penjelasan :
Beredar surat elektronik (surel) mengenai peringatan denda pajak yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan. Surel tersebut dikirim melalui alamat efiling@pajakk.go.id dan mengancam akan memberikan sanksi administrasi karena kelalaian pajak.
Faktanya, surel dari alamat tersebut tidak benar. DJP melalui akun X/Twitter resminya @DitjenPajakRI, mengklarifikasi bahwa surel tersebut adalah penipuan. DJP meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan mengatasnamakan DJP. Jika menerima surel serupa, DJP meminta untuk mengabaikan saja surel dari akun selain akun resmi DJP yang memiliki domain "@pajak.go.id". Untuk mencegah penipuan, DJP juga mengimbau agar masyarakat dapat melakukan konfirmasi langsung melalui kontak resmi kantor pajak yang terdapat di tautan https://www.pajak.go.id/unit-kerja atau melalui layanan contact center Kring Pajak 150200.
Sumber:
https://twitter.com/DitjenPajakRI/status/1744907290577371330?t=xvkXvYWyhSKv2oSMP7QvpQ&s=19