Beredar sebuah unggahan di media sosial X/Twitter mengenai surat pengumuman perubahan tarif transfer antar bank dan layanan BI Fast mengatasnamakan Bank Syariah Indonesia (BSI). Dalam surat disebutkan, BSI mengubah tarif transfer antar bank menjadi Rp150.000 per bulan tanpa batasan transaksi.
Faktanya, dilansir dari kompas.com, surat pengumuman perubahan tarif transfer antar bank mengatasnamakan BSI adalah hoaks. Senior Vice President (SVP) Customer Care Group BSI, Dwi Hesti Mulyaningrum membantah soal perubahan tarif transfer antar bank maupun BI Fast. Dwi menyebutkan, biaya transfer antarbank dan BI Fast di BSI masih tetap sama, yaitu biaya transfer antar bank Rp6.500 per transaksi dan biaya transfer antar bank dengan BI Fast Rp 2.500 per transaksi. Biaya transfer sesama BSI, tidak dikenakan biaya atau gratis. Beliau mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan BSI. Dwi meminta nasabah agar tidak memberikan nomor PIN, password, maupun one-time password atau OTP kepada siapa pun, termasuk pegawai BSI.