Penjelasan:
Beredar sebuah gambar yang menampilkan surat mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Nomor PENG-80.122/2020. Surat tersebut berisi pemberian izin usaha di bidang order platform merchant e-commerce kepada PT ByteDance.
Faktanya, OJK melalui akun Instagram resminya @ojkindonesia, mengonfirmasi bahwa surat tersebut adalah palsu. OJK tidak pernah memberikan surat izin usaha di bidang order platform merchant e-commerce kepada PT ByteDance. OJK mengimbau kepada masyarakat agar selalu mengecek kebenaran informasi yang mengatasnamakan OJK melalui kontak OJK di 157, WhatsApp di nomor 081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id.
Sumber:
https://www.instagram.com/p/DBdNOv-vEOU/?igsh=bHQ4eWNwemg4M242