Penjelasan:
Beredar sebuah surat izin usaha di bidang order platform merchant e-Commerce kepada TikTok Shop yang mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor surat KEP-RI/D.05/2021 yang dikeluarkan pada tanggal29 Desember 2021.
Faktanya, surat tersebut merupakan modus penipuan alias hoaks. OJK melalui akun Instagram resminya @ojkindonesia,mengklarifikasi bahwa OJK tidak pernah memberikan surat izin usaha di bidang order platform merchant e-Commercekepada TikTok Shop. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap modus penipuanmengatasnamakan OJK.