SABER HOAKS

[HOAKS] Surat Izin Usaha di Bidang Order Platform Merchant E-Commerce Mengatasnamakan OJK

Admin Kota 25 Sep 2024 180x Share
img-berita

Penjelasan:

Beredar sebuah surat izin usaha di bidang order platform merchant e-Commerce kepada TikTok Shop yang mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor surat KEP-RI/D.05/2021 yang dikeluarkan pada tanggal29 Desember 2021.

Faktanya, surat tersebut merupakan modus penipuan alias hoaks. OJK melalui akun Instagram resminya @ojkindonesia,mengklarifikasi bahwa OJK tidak pernah memberikan surat izin usaha di bidang order platform merchant e-Commercekepada TikTok Shop. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap modus penipuanmengatasnamakan OJK.

Sumber:
https://www.kominfo.go.id/berita/berita-hoaks/detail/hoaks-surat-izin-usaha-di-bidang-order-platform-merchant-e-commerce-mengatasnamakan-ojk

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved