Penjelasan:
Beredar sebuah unggahan di media sosial TikTok berisi informasi yang menyebut adanya surat edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) tanggal 6 Desember 2023 terkait berlakunya kembali kewajiban penggunaan masker mulai tanggal 15 Desember 2023.
Faktanya, Kemenkes melalui laman resmi p2p.kemkes.go.id, mengonfirmasi bahwa Kemenkes tidak mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait kewajiban pemakaian masker. Akan tetapi, masyarakat diimbau untuk tetap memakai masker saat sakit atau ditempat umum yang berisiko penularan Covid-19.
Sumber:
https://p2p.kemkes.go.id/hoax-surat-edaran-menkes-tentang-penggunaan-masker
https://twitter.com/KemenkesRI/status/1735931809295417627?t=LjpKEH6KR2YP_Z4alk97aA&s=19