SABER HOAKS

[HOAKS] Sertifikat Vaksin Covid-19 Bukan Syarat Administrasi

Admin Kota 23 Aug 2021 203x Share
img-berita

Penjelasan :

Beredar unggahan gambar dengan foto Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi yang menyebut sertifikat vaksin Covid-19 tidak menjadi syarat administrasi apapun.

Nadia menjelaskan, memang pernyataan tersebut pernah dilontarkan pada 29 Juni 2021, mengacu Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021, namun hal itu saat peraturan PPKM Darurat belum berlaku dan sertifikat vaksin belum menjadi syarat perjalanan

Sementara itu sejak keluarnya Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 15 tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas Penangananan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, maka pelaku perjalanan diwajibkan untuk menunjukkan bukti vaksin setidaknya dosis pertama. Dalam kategori PPKM Level 4 dan Level 3 juga mewajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama bagi pelaku perjalanan.

Sebagai tambahan, dilansir dari voaindonesia.com, pemerintah belum putuskan sertifikat vaksinasi menjadi syarat kegiatan masyarakat. Namun semenjak tanggal 12 Agustus 2021, pemerintah melakukan uji coba secara gradual untuk mal atau pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4, yang nantinya masyarakat harus menunjukkan setifikat atau kartu sudah vaksin Covid-19 hingga 23 Agustus 2021.

 

Sumber :

https://turnbackhoax.id/2021/08/20/salah-sertifikat-vaksin-covid-19-bukan-syarat-administrasi/

https://money.kompas.com/read/2021/08/12/083000626/syarat-masuk-mal-hingga-16-agustus-tunjukkan-kartu-vaksin-atau-hasil-tes

https://www.voaindonesia.com/a/pemerintah-belum-putuskan-sertifikat-vaksinasi-jadi-syarat-kegiatan-masyarakat/5990360.html

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved