Penjelasan:
Beredar sebuah unggahan di media sosial TikTok berisi narasi yang mengeklaim bahwa terdapat salah satu isi dari Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan yang menyebutkan pihak rumah sakit atau dokter diperbolehkan mengambil organ tubuh mayat tanpa seizin pihak keluarga.
Faktanya, klaim tersebut adalah keliru. Dilansir dari turnbackhoax.id, berdasarkan hasil penelusuran dari draf RUU Kesehatan pada laman DPR RI, tidak ada narasi yang menyebutkan informasi tersebut. Justru pada Pasal 75 Ayat 5 berbunyi “pengambilan organ dan/atau jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan persetujuan keluarga”. Sementara itu, terkait klaim bahwa organ tubuh manusia dijadikan bisnis juga merupakan hal yang keliru. Merujuk pada Pasal 74 Ayat 2 disebutkan bahwa “organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dikomersialkan atau diperjualbelikan dengan dalih apapun”.
Sumber: