Beredar sebuah video di media sosial Instagram yang diunggah dengan nama akun @indoberbagi2025, video tersebut menampilkan Presiden Prabowo Subianto sedang menawarkan bantuan berupa uang kepada masyarakat untuk melunasi hutang piutang.
Faktanya, klaim dalam video tersebut adalah tidak benar. Melalui surat nomor R/243/ii/res.2.5/2025/Dittipidsiber, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menerangkan bahwa postingan tersebut adalah penipuan. Akun tersebut sengaja dibuat untuk melakukan manipulasi dan penipuan dengan modus give away para artis, penawaran pemberian bantuan dari Pejabat Negara seperti Presiden, Wakil Presiden dan pejabat negara lainnya. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Sumber:
Surat Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Nomor: R/243/ii/res.2.5/2025/Dittipidsiber