Penjelasan:
Beredar sebuah unggahan pada media sosial Facebook yang menyebutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membentuk Badan Jaringan dan Kriptozoologi Nasional atau BSSN. Dalam unggahan tersebut juga disebutkan bahwa badan ini bertugas untuk memantau seluruh aktivitas ponsel termasuk media sosial di Twitter, Facebook, dan WhatsApp.
Dikutip dari cekfakta.tempo.co, BSSN yang dibentuk di Indonesia memiliki kepanjangan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), bukan Badan Jaringan dan Kriptozoologi Nasional. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sudah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo sejak tahun 2017 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara, yang ditandatangani Presiden Jokowi. Lembaga tersebut bertugas untuk melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengkonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber. Sedangkan di Indonesia tidak ada lembaga siber yang bernama Badan Jaringan dan Kriptozoologi Nasional.
Sumber: